Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan "Predatory Pricing"

Kompas.com - 28/09/2023, 17:38 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan, penjual barang via online kerap menerapkan skema penjualan bernama predatory pricing.

Hal ini ia ungkapkan saat berbincang dengan salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, bernama Icha, pada Kamis (28/9/2023).

Icha semula mengaku penjualannya kalah saing dengan pedagang yang berjualan via online.

Zulkifli lalu bertanya apakah barang yang Icha jual Rp 95.000 sama persis dengan pedagang via online yang menjual Rp 50.000.

"Karena kamu (jual) Rp 95.000, dia (penjual via online) Rp 50.000, barangnya sama?" tanya Zulkifli kepada Icha.

"Iya, barangnya sama. Mungkin, kualitas beda," jawab Icha.

Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Zulkifli menyebutkan, perbedaan harga itu terjadi karena pedagang via online menerapkan predatory pricing.

Kata Zulkifli, pada penerapan predatory pricing, pedagang via online menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga belinya.

Hal ini dilakukan agar pembeli tidak melirik jualan para pedagang di pasar atau toko fisik.

"Kalau predatory pricing, itu yang kuat, dia (pedagang via online) bisa jual murah dulu. Orang (pedagang toko fisik) 'mati', nanti dia (pedagang via online) naikin lagi harganya. Nah ini yang terjadi. Barang Rp 95.000, yang dijual Rp 50.000," urai Zulkifli.

Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pemerintah Atur Impor Barang Murah, Bukan Larang Jualan di Live Medsos

Zulkifli menegaskan, Pemerintah Pusat kini hanya mengizinkan sosial media sebagai alat promosi.

Sosial media, kata dia, tak diperkenankan untuk berjualan.

"Kalau dia mau menjadi social commerce, harus ada izin. Nah, social media, itu dia enggak boleh jualan. Hanya iklan saja seperti TV, TV kan iklan saja, promosi," urai Zulkifli.

Salah satu yang terkena kebijakan ini adalah platform TikTok Shop.

Pemerintah Pusat melarang operasional TikTok Shop dan hanya mengizinkan TikTok sebagai sosial media.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perekonomian di pasar-pasar offline seperti Tanah Abang bisa kembali bergairah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com