DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pengemudi mobil mewah yang kedapatan putar balik dan lawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) pada 10 September 2023 lalu mendatangi kepolisian pada Rabu (4/10/2023) pagi.
Ketiga pengemudi tersebut berinisial TAM (39), yang mengendarai Jeep Mercedes-Benz bernopol B 2283 PBG; kemudian NS (47), pengendara Honda CRV bernopol B 1659 SJU; dan GE (41), pengendara Toyota Alphard bernopol B 2768 PBO.
"Benar (sudah datangi kepolisian) ke Kantor Induk 6 PJR Tol Desari. Awalnya yang dipanggil pengemudi Mercedes-Benz. Baru yang dua lagi ikut," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Identitas Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari Terungkap, Mereka Satu Keluarga
Sutikno menjelaskan, ketiga pengemudi mobil mewah tersebut merupakan satu keluarga.
Saat melawan arah di tol, mereka sedang mengantarkan jenazah keluarga yang meninggal dunia.
"Ketiganya itu keluarga yang sedang mengantar jenazah anggota keluarga yang meninggal dunia yang akan dimakamkan di daerah Bogor," jelas Sutikno.
Sutikno mengatakan, TAM, NS, dan GE telah menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
Permintaan maaf mereka tujukan kepada pengguna jalan tol yang saat itu tidak nyaman atas kejadian lawan arah dan merasa keselamatannya dalam berlalu lintas dalam kondisi bahaya.
Baca juga: 3 Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari, Pengemudi Akui Salah dan Minta Maaf
Kemudian, permintaan maaf juga mereka sampaikan kepada pengelola jalan tol, yakni PT Citra Wassphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," kata Sutikno.
Adapun ketiga pengemudi itu menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video, sebagaimana diterima Kompas.com, Rabu.
"Saya ingin permohonan maaf atas pelanggaran di dalam tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita. Saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," ucap pengemudi mobil itu.
Sutikno mengungkapkan, ketiga pengemudi mobil mewah itu mengaku panik lantaran tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya.
Baca juga: Pemilik Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari Mengaku Panik Ketinggalan Ambulans Jenazah Keluarganya
Seharusnya, kata Sutikno, para pengemudi yang salah jalan ini bermaksud keluar dari Tol Desari menuju Jagorawi. Namun, ketiganya malah menuju arah Sawangan.
"Karena takut ketinggalan ambulans, mereka putar balik lawan arah dan ada yang videokan," jelas Sutikno.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, polisi tetap melakukan penilangan terhadap masing-masing pengemudi.
Sutikno menjelaskan, para pengemudi itu dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
Baca juga: Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari
Bunyi Pasal 287 ayat 1 adalah "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
(Tim Redaksi: Wasti Samaria Simangunsong, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.