JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Viani Limardi memutuskan untuk masuk Partai Gerindra setelah dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viani sebelumnya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kini, setelah menjadi kader dari partai berlambang kepala burung garuda itu, Viani kembali mencalonkan diri untuk maju sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029 dalam Pileg 2024.
"Insya Allah (mencalonkan diri). Karena itu kepastiannya nanti di daftar calon tetap di KPU itu, ya," kata Viani kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, PSI Sebut Punya Bukti Kuat sebagai Dasar Pecat Viani Limardi
Meski sempat banding, Viani mengaku rela melepas jabatannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta kepada kader PSI lain.
Adapun saat ini pergantian antar-waktu (PAW) Viani sebagai anggota DPRD DKI tengah berproses.
"Maka dari itu ini dilihat kalau masuk berarti pindah, begitu kan. Tapi kalau tidak masuk, piye ya? Tapi, semoga," ucap Viani.
Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain itu, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Konsekuensi dari pemecatan itu, posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI harus digantikan kader lain melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Viani kemudian menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke PN Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam putusan, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Selama proses tersebut, Viani tak bisa dilakukan PAW saat itu. Hal itu karena masih ada proses hukum yang berlangsung antara Viani dan PSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.