Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta

Kompas.com - 13/10/2023, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pademangan menangkap dua pelaku berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31) terkait kasus peredaran narkotika jaringan lapas.

Idung yang merupakan kurir narkoba ditangkap di depan rumah kosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB.

"Inisial SS atau Idung adalah pelaku yang sudah lama kami lakukan penyelidikan atau yang ingin kami ungkap," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).

"Dari beberapa tindak narkoba yang sudah kami amankan, (selalu) muncul nama ini (Idung) sebagai kurir atau pengedar di wilayah Pademangan atau Jakarta Utara," lanjut dia.

Baca juga: Ayah yang Lecehan Anak Tiri di Bekasi Mohon-mohon ke Istri, Minta Cabut Laporan

Polisi tidak menemukan barang bukti saat menangkap Idung. Namun, petugas mendapatkan sebuah foto di ponsel tersangka yang memperlihatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Idung mengakui bahwa narkotika itu milik LN, seorang bandar narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LN di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan.

"(Penangkapan) SS (Idung) dan LN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 275 gram dan 300 butir ekstasi," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Setahun Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Diminta Lebih Tegas Tagih Fasos Fasum ke Pengembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang kerap disapa Abang di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Polisi menyebut LN tangan kanan Abang.

"Ini adalah jaringan lapas, di mana saudara LN menerima narkoba dari seseorang di lapas. Setelah dia terima, dia amankan. Kemudian untuk pendistribusiannya, dia menunggu perintah dari dalam lapas," jelas Binsar.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Eks Atlet Bulu Tangkis untuk Dalami Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Selain itu, polisi menangkap pelaku lain berinisial FRS pada Minggu (24/9/2023) pukul 21.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,82 gram.

"Jadi, ada dua kelompok dengan modus (dan) asal barang yang sama, yaitu lapas," ujar Gustiyana.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com