Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Napi di Penjara, Bandar di Jakut Dapat Rp 100 Juta Setelah Edarkan 5 Kg Sabu

Kompas.com - 13/10/2023, 19:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - LN (31), tangan kanan narapidana yang akrab disebut Abang sekaligus bandar narkoba sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram di Jakarta Utara.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LN usai ditangkap jajaran Polsek Pademangan di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (1/10/2023).

Penangkapan LN dilakukan setelah petugas mengamankan kurir LN berinisial SS alias Idung (34) di depan rumah kosnya di Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, di hari yang sama.

Baca juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas di Jakarta, Seorang Bandar Jadi Tangan Kanan Narapidana

"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara dengan total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp 100 juta," lanjutnya.

Selain menangkap LN dan Idung, polisi juga meringkus bandar berinisial FRS (29) di Jalan Tipar Cakung, Kampung Rengas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (24/9/2023).

Adapun LN dan Idung merupakan kelompok yang berbeda dengan FRS. Tetapi, mereka mendapatkan narkoba dari sumber yang sama, yakni salah satu penjara di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta

Kemudian Gustiyana menjelaskan bagaimana Abang bisa mengendalikan dan mendistribusikan narkotika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DKI Jakarta melalui LN dan Idung.

"Jadi, mereka melakukan (percakapan dari) salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka," ucap Gustiyana.

Kendati demikian, kata Gustiaya, di dalam aplikasi Twinme tersebut tidak tercantum nomor telepon, melainkan hanya nama pengguna.

"Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di lapas, dikenal oleh LN saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama. Dan dipanggilnya Abang," tutur Gustiyana.

"Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram," ujar Gustiyana lagi.

Baca juga: Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas di Jakarta, Komunikasi Lewat Aplikasi Twinme

Dari 500 gram tersebut, LN hanya menunggu perintah dari Abang melalui Twinme untuk dikirimkan ke bandar-bandar kecil.

"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," ungkap Gustiyana.

Untuk mengelabui petugas, LN terkadang menggunakan jasa Go-Send dan barangnya dibungkus plastik selayaknya paket dari Shopee.

"Nah, dari barang-barang inilah, nantinya akan diedarkan kepada bandar-bandar kecil seperti di Tanjung Priok atau di daerah Pademangan atau pun di Jakarta Utara, tidak lepas juga sampai dengan Jakarta Pusat," pungkas Gustiyana.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com