Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Begal Motor Bermodus Pesan Ojek "Online" di Bekasi Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/10/2023, 09:18 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga begal yang merampas motor pengemudi ojek online (ojol) berinisial SU (41) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, ketiga pelaku membagi tugas masing-masing. Satu pelaku memesan ojol melalui aplikasi.

"Sedangkan kedua pelaku lainnya sudah standby di tempat tujuan tersebut dengan menggunakan sajam (senjata tajam)," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Adapun peristiwa pembegalan terjadi pada 2 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, satu pelaku memesan ojol SU.

Baca juga: Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

"Awal mula kejadian pada saat korban telah selesai mengantar penumpang di depan RS Tarumajaya selanjutnya korban mendapatkan orderan penumpang kembali di sekitar TKP," jelasnya.

Saat sampai di Jalan Kampung Bojong Jaya RT 02 RW 04, Desa Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, SU, dihadang dua pelaku.

"Pada saat sampai ke tempat tujuan tersebut korban diadang oleh dua orang pelaku yang sudah ada di TKP," ujar Hotma.

Dua pelaku yang ingin merampas motor dan barang-barang milik korban itu mengancam menggunakan senjata tajam yang telah mereka bawa.

Baca juga: Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

"Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam golok dan badik dan meminta sepeda motor, ponsel dan dompetnya," imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga membungkam mulut korban menggunakan lakban.

"Korban disuruh turun dan duduk di tanah dengan tangan dan mulut diikat lakban," tuturnya.

Korban kemudian ditolong oleh saksi NA. SU pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tarumajaya.

Akibat motor dan barang berharganya diambil, SU mengalami kerugian Rp 10 juta.

Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com