TANGERANG, KOMPAS.com - FT (24), pemuda yang tewas dalam tawuran geng Tugustres vs Aliansi12, sempat dilaporkan menjadi korban begal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nogroho mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan kakak korban.
Kepada polisi, kakak korban menyebutkan bahwa FT meninggal dunia akibat dibegal.
Rupanya, laporan sang kakak terbantahkan setelah kepolisian menyelidiki kasus tersebut. Korban ternyata pelaku tawuran yang tewas dibacok kelompok lawannya.
Baca juga: Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang Tewaskan 1 Orang, 18 Remaja Ditangkap
"Setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja," ucap Zain dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Menurut Zain, kedua kelompok tersebut telah melakukan janjian tawuran melalui akun media sosial Instagram Tugustres dan akun Instagram Aliansi12.
Setelah itu, mereka lantas saling serang di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (24/9/2023) pukul 04.30 WIB.
"Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," kata Zain.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru
Atas tawuran itulah, FT tewas usai menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ucap Zain.
Dalam kasus ini, polisi menangkap belasan remaja yang berasal dari geng Tugustres dan Aliansi12.
Delapan orang berasal dari kelompok pertama, yakni SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17), dan MS (17). Mereka ditangkap karena memiliki senjata tajam serta terlibat membacok korban.
Baca juga: Kompaknya Warga RT 02 Lenteng Agung Meronda demi Cegah Tawuran...
"Delapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Para pelaku mengakui telah membacok hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," kata Zain.
Sementara itu, polisi turut menangkap 10 remaja lainnya dari kelompok korban, yakni AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16), dan AR (20).
Sementara itu, Zain mengatakan, empat orang pengelola akun medsos masih diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena mengunggah ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.
"Dari para pelaku yang ditangkap, kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, 18 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.