Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, ketiga pelaku membagi tugas masing-masing. Satu pelaku memesan ojol melalui aplikasi.
"Sedangkan kedua pelaku lainnya sudah standby di tempat tujuan tersebut dengan menggunakan sajam (senjata tajam)," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Adapun peristiwa pembegalan terjadi pada 2 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, satu pelaku memesan ojol SU.
"Awal mula kejadian pada saat korban telah selesai mengantar penumpang di depan RS Tarumajaya selanjutnya korban mendapatkan orderan penumpang kembali di sekitar TKP," jelasnya.
Saat sampai di Jalan Kampung Bojong Jaya RT 02 RW 04, Desa Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, SU, dihadang dua pelaku.
"Pada saat sampai ke tempat tujuan tersebut korban diadang oleh dua orang pelaku yang sudah ada di TKP," ujar Hotma.
Dua pelaku yang ingin merampas motor dan barang-barang milik korban itu mengancam menggunakan senjata tajam yang telah mereka bawa.
"Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam golok dan badik dan meminta sepeda motor, ponsel dan dompetnya," imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga membungkam mulut korban menggunakan lakban.
"Korban disuruh turun dan duduk di tanah dengan tangan dan mulut diikat lakban," tuturnya.
Korban kemudian ditolong oleh saksi NA. SU pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tarumajaya.
Akibat motor dan barang berharganya diambil, SU mengalami kerugian Rp 10 juta.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/09185591/3-begal-motor-bermodus-pesan-ojek-online-di-bekasi-diringkus-polisi