Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/10/2023, 19:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni (26) terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena menyekap dan memerkosa wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN (20).

Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya selama tujuh tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Akal Bulus Instruktur Fitness yang Sekap dan Perkosa Wanita Asal Cimahi: Pakai Aplikasi Jodoh dan Rayu Banyak Wanita

Adapun Fajar menyekap dan memerkosa wanita TN di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-11, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).

Awalnya TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim. Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.

Setelah tiga minggu menjalin komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.

Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerjaan ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Perempuan Asal Cimahi Trauma Setelah Disekap dan Diperkosa Saat Baru Tiba di Jakarta

Saat hari mulai gelap dan TN resah belum menemui ibunya, korban meminta pulang. Namun, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.

Meski sudah menolak karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya percaya dengan bujuk rayu Fajar.

"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.

Korban berusaha melawan tetapi kalah fisik mengingat pelaku memiliki tubuh yang kekar.

TN baru bisa menghubungi ibunya saat pelaku mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.

Baca juga: Polisi Duga Pemerkosa Wanita Asal Cimahi Juga Lancarkan Aksi Serupa ke Korban Lain

Ibunda TN langsung memberi tahu majikannya, kemudian sang majikan menghubungi nomor layanan polisi 110.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.

Belajar dari kasus ini, Gustiyana mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang asing.

"Jangan mudah percaya dengan adanya rayuan-rayuan maupun ajakan, terutama ajakan bertemu dengan salah satu orang yang dalam hal kita belum kenal secara menyeluruh baik secara keluarganya maupun pribadinya," ucap Gustiyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com