JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI merepatriasi atau memulangkan kembali puluhan satwa liar dari Filipina.
Total, ada 73 satwa liar yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.
Seluruh satwa liar yang dipulangkan merupakan spesies burung yang dilindungi menurut Undang-Undang, yakni burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku, dan nuri kepala hitam.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak Melihat Satwa Langka di Taman Margasatwa Ragunan...
Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat atas pemulangan 73 satwa liar ke Indonesia.
Menurut dia, satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.
"Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Adapun acara serah terima 73 satwa liar dilakukan di kantor Biodiversity Management Bureau (BMB), Quezon City, Jumat (13/10/2023).
Seluruh satwa liar yang diserahkan merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, 12 Maret 2018 lalu.
Setelah disita, seluruh satwa liar yang diamankan berada di Wildlife Park Quezon City dan berada di bawah pengawasan langsung BMB.
Baca juga: Belasan Satwa Mati Diburu di Taman Nasional Bali Barat, Polisi Selidiki
Oleh karena itu, Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat begitu mengapresiasi Pemerintah Filipina atas kerja kerasnya menjaga satwa liar asal Indonesia.
Sebab, mereka merawat para satwa tersebut dengan jangka waktu yang tak sebentar, yakni sekitar lima tahun lamanya.
"Upaya yang telah dilakukan oleh otoritas Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," tutur Dodo.
Dodo mengatakan, proses repatriasi memakan waktu cukup lama karena adanya sejumlah kendala, salah satunya pandemi Covid-19.
Akibatnya, putusan pengadilan di Filipina yang seyogyanya telah keluar pada 2021 lalu, perihal pengabulan pengembalian satwa liar ke Indonesia, tak bisa diterbangkan saat itu juga.
"Kini, 73 satwa liar yang dipulangkan berada di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.