Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

73 Satwa Liar yang Diselundupkan ke Filipina Dipulangkan ke Tanah Air

Kompas.com - 17/10/2023, 10:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI merepatriasi atau memulangkan kembali puluhan satwa liar dari Filipina.

Total, ada 73 satwa liar yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.

Seluruh satwa liar yang dipulangkan merupakan spesies burung yang dilindungi menurut Undang-Undang, yakni burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku, dan nuri kepala hitam.

Baca juga: Bahagianya Anak-anak Melihat Satwa Langka di Taman Margasatwa Ragunan...

Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat atas pemulangan 73 satwa liar ke Indonesia.

Menurut dia, satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.

"Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Adapun acara serah terima 73 satwa liar dilakukan di kantor Biodiversity Management Bureau (BMB), Quezon City, Jumat (13/10/2023).

Seluruh satwa liar yang diserahkan merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, 12 Maret 2018 lalu.

Setelah disita, seluruh satwa liar yang diamankan berada di Wildlife Park Quezon City dan berada di bawah pengawasan langsung BMB.

Baca juga: Belasan Satwa Mati Diburu di Taman Nasional Bali Barat, Polisi Selidiki

Oleh karena itu, Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat begitu mengapresiasi Pemerintah Filipina atas kerja kerasnya menjaga satwa liar asal Indonesia.

Sebab, mereka merawat para satwa tersebut dengan jangka waktu yang tak sebentar, yakni sekitar lima tahun lamanya.

"Upaya yang telah dilakukan oleh otoritas Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," tutur Dodo.

Dodo mengatakan, proses repatriasi memakan waktu cukup lama karena adanya sejumlah kendala, salah satunya pandemi Covid-19.

Akibatnya, putusan pengadilan di Filipina yang seyogyanya telah keluar pada 2021 lalu, perihal pengabulan pengembalian satwa liar ke Indonesia, tak bisa diterbangkan saat itu juga.

"Kini, 73 satwa liar yang dipulangkan berada di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com