JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang akan dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepada penyidik, ia akan membahas beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, termasuk Pasal 36 dan 65 tentang larangan bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.
Pasal 36 menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
"Oh, itu kan sudah pasti, UU KPK sudah begitu kan. Dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana lima tahun," ujar Saut di Mapolda Metro Jaya, Gatot Subroto, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Saut juga akan menjelaskan soal tata kerja pengaduan masyarakat (dumas) dalam pemeriksaan kasus
Saat terakhir ia menjabat, terdapat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 soal tata kerja.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan (dumas), terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," kata Saut.
Berdasar pantauan Kompas.com, Saut hadir di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 6 Saksi Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Pemerasan SYL Hari ini, Ada Eks Pimpinan KPK
Ia mengenakan jaket jeans biru, kaus hitam, serta celana jeans. Saut juga memakai topi fedora coklat.
Saut mengaku bahwa hari ini dia memenuhi panggilan penyidik sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
"Iya, walaupun enggak ahli-ahli bangetlah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli, ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.