JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik akun marketplace yang menjual pelat dinas palsu kepada pengendara Toyota Fortuner arogan di Jakarta Utara berinisial M (26).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, saat ini polisi tengah berkomunikasi dengan pemilik akun marketplace tersebut.
"Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan pemilik marketplace terkait," ucap Samian saat konferensi pers, Jumat (20/10/2023).
"Tentunya terhadap penjual akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan," tambah dia.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Dinas Palsu Polri agar Tak Ditilang
Ia mengatakan, polisi akan menentukan apakah penjual pelat dinas palsu tersebut akan dikenakan sanksi atau tidak.
"Tentunya nanti akan kami selidiki," tutur dia.
Sebelumnya, M memakai pelat dinas palsu Polri agar tak ditilang polisi.
Menurut Samian, Fortuner yang dikendarai oleh M masih baru sehingga pelat nomor resminya belum keluar.
M membeli pelat palsu tersebut agar tak ditilang saat berkendara di jalan protokol.
"Itu didasari atas keinginan pelaku agar nyaman dan aman di jalan, karena mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya belum boleh digunakan di jalan raya," kata Samian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.