JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir mahal di Ibu Kota menjadi 29 titik.
Penerapan sistem tarif disinsentif dengan harga tertinggi ini dilakukan untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Adapun sebelumnya, lokasi penerapan tarif disinsentif baru berlaku di 24 titik sejak 1 Oktober 2023. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Baca juga: Pemprov DKI Tambah 29 Tempat Parkir Disinsentif di Pasar-pasar, Ini Daftar Lokasinya
Perlu diketahui, uji emisi ini untuk kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta yang belum membaik hingga saat ini.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
Baca juga: Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023.
"Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, aturan itu akan diterapkan di 131 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif
Syafrin berujar, setiap mobil bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Pengecekan pelat nomor kendaraan bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Mobil yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis bakal langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.
Baca juga: 24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan
"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," ucap Syafrin.
Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.