Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Kompas.com - 01/10/2023, 19:39 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Santa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih menerapkan tarif parkir normal untuk kendaraan roda dua dan empat, pada hari ini, Minggu (1/10/2023).

Adapun pada tanggal 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan tarif disinsentif untuk sejumlah lokasi parkir, termasuk Pasar Santa. 

Menurut informasi dari petugas parkir di lokasi, yang enggan disebut namanya, sejak bertugas pagi ini (1/10/2023), tarif parkir kendaraan masih sama seperti biasa.

Tarif parkir senilai Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Kemudian, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.

"Ini bayarnya yang per jam. Kalau mobil per jam nya itu Rp 5.000, jam berikutnya nambah Rp 3.000. Jadi Rp 8.000 gitu. Iya ini tugas dari pagi. Belum ada yang bayar Rp 7.500 per jam itu, rata-rata pada Rp 5.000 untuk mobil, Rp 3.000 motor. Masih sesuai tarif ini," ujar petugas wanita tersebut kepada Kompas.com sembari menunjuk papan tarif parkir di dekatnya, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Ia mengaku belum mendapat pengumuman soal penerapan tarif disinsentif ini. "Belum ada pengumuman apa-apa sih," lanjut dia.

Adapun tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi di Jakarta yang berlaku khusus pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.

Pengecekan pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Dengan demikian, pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengutip pemberitaan Kompas.com, pada Sabtu (30/9/2023).

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang disebut akan menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru

Baca juga: Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro

13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com