JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Santa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih menerapkan tarif parkir normal untuk kendaraan roda dua dan empat, pada hari ini, Minggu (1/10/2023).
Adapun pada tanggal 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan tarif disinsentif untuk sejumlah lokasi parkir, termasuk Pasar Santa.
Menurut informasi dari petugas parkir di lokasi, yang enggan disebut namanya, sejak bertugas pagi ini (1/10/2023), tarif parkir kendaraan masih sama seperti biasa.
Tarif parkir senilai Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Kemudian, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.
"Ini bayarnya yang per jam. Kalau mobil per jam nya itu Rp 5.000, jam berikutnya nambah Rp 3.000. Jadi Rp 8.000 gitu. Iya ini tugas dari pagi. Belum ada yang bayar Rp 7.500 per jam itu, rata-rata pada Rp 5.000 untuk mobil, Rp 3.000 motor. Masih sesuai tarif ini," ujar petugas wanita tersebut kepada Kompas.com sembari menunjuk papan tarif parkir di dekatnya, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal
Ia mengaku belum mendapat pengumuman soal penerapan tarif disinsentif ini. "Belum ada pengumuman apa-apa sih," lanjut dia.
Adapun tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi di Jakarta yang berlaku khusus pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.
Pengecekan pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Dengan demikian, pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta
Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengutip pemberitaan Kompas.com, pada Sabtu (30/9/2023).
Sebagai informasi, berikut adalah daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang disebut akan menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
Baca juga: Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.