JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, terdapat tambahan 29 lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi.
"Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi (parkir) pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif," ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif
Menurut Syafrin, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023.
"Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
Baca juga: Heru Budi Pertimbangkan Usulan Sepeda Motor Bebas Tilang Emisi
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasari
3. Pasar Cipulir
4. Pasar Minggu
5. Pasar Lenteng Agung
6. Pasar Tebet Timur
7. Pasar Pondok Indah
8. Pasar Manggis
9. Pasar Cipete Selatan