Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Usulan Pungut Pajak Ojol dan "Online Shop" Belum Direspons Pusat

Kompas.com - 23/10/2023, 12:57 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak dari pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku toko daring atau online shop belum ditanggapi pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.

Langkah ini dilakukan agar usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak ke depannya.

Baca juga: DKI Berencana Pungut Pajak Ojol dan Olshop, Kemenkeu: Enggak Boleh Berganda

"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya," ujar Lusiana melalui pesan singkat, Senin (23/10/2023).

Menurut Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat melanjutkan rencana tersebut, karena harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan bahwa banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Targetkan Bangun 23 RTH Baru hingga Akhir 2023

Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.

“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko.

Joko menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.

Menurut Habib, saat ini terindikasi sejumlah potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Padahal, menurut Habib, obyek pajak tersebut merupakan peluang untuk dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Tetap Semprotkan Eco-enzyme meski Belum Diketahui Efektivitasnya Atasi Polusi Udara

Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemprov DKI Jakarta enggak dapat keuntungan dari jalan tol. Mohon dikaji kembali tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi Pemprov DKI enggak mendapatkan pemasukan sama sekali dari sektor jalan tol,” ujar Habib dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Adapun nilai PBBKB diprediksi bernilai kecil, yakni Rp 1,5 triliun pada 2024.

“Dari subsidi bahan bakar, potensi (pajak) sangat besar. Di sisi lain, jalanan di Ibu Kota macet serta kebutuhan terhadap bahan bakar minyak (BBM) semakin meningkat. Dari situ, (dapat) digali (pajaknya) bisa mencapai triliunan (rupiah)," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com