JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut tersangka berinisial AH (26) mengidap skizofrenia paranoid. Sebagai informasi, AH membunuh FD (44) di dekat Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat .
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, usai menerima hasil pemeriksaan kejiwaan AH dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Dari dokter forensik psikiatri disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Penusuk Wanita hingga Tewas di Tanjung Duren
Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Syahduddi, merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa tersebut. Dengan begitu, dokter merekomendasikan agar AH mendapatkan perawatan psikatri dan pengawasan ketat.
"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujar Syahduddi.
Berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku memang sejak lama memiliki perilaku aneh.
"Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," jelas Syahduddi.
Baca juga: Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi. Syahduddi memaparkan, AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban dengan pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," ungkap dia.
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah. Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Polisi merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.