JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial AH (26) mengaku tega menggorok leher seorang wanita hingga tewas lantaran mendapatkan bisikan gaib.
Dia membunuh FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, menurut pengakuan pelaku, bisikan itu mendorongnya datang ke lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi Bakal Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Penusuk Wanita di Dekat Central Park
"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan, dikarenakan adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).
Soal dugaan pelaku menganut aliran tertentu, polisi tengah mendalami hal itu. Polisi juga masih mencari sosok guru yang disinyalir berkaitan dengan perubahan sikap AH.
"Menurut keterangan dari ibu pelaku, sejak saat itulah pelaku sering mengalami perilaku yang bersifat aneh, termasuk sering berhalusinasi," jelas Syahduddi.
Dokter telah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Dia diperiksa secara intensif selama dua pekan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH disebut mengidap skizofrenia paranoid.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik," ujar Syahduddi.
Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa tersebut.
Alhasil, dokter merekomendasikan AH mendapatkan perawatan psikatri dan pengawasan ketat. Keluarga mengaku, AH memang sejak lama memiliki perilaku aneh.
"Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," papar Syahduddi.
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi. AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum mengorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," terang dia.
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah. Usai kejadian, AH berupaya kabur. Namun, ia langsung ditangkap petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Polisi merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.