BEKASI, KOMPAS.com - M (65) dan RF (21) mendapatkan upah Rp 200.000 - Rp 400.000 per unit motor curian yang mereka kirim dari Kota Bekasi ke Lampung.
Ayah dan anak itu menyimpan motor hasil curian di rumah kontrakan mereka di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebelum dikirim ke Lampung.
"Untuk masing-masing pelaku ini mendapatkan upah kurang lebih Rp 200.000 sampai Rp 400.000 per unit (motor)," ujar Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung
Sigit menuturkan, kedua pelaku sudah empat kali mengirim motor curian ke Lampung.
Satu kali pengiriman, ada tujuh sampai delapan motor yang dikirim.
"Sejauh ini barang bukti yang ditemukan itu delapan motor," tuturnya.
Pelaku mengaku telah beraksi sejak Juli lalu hingga tertangkap pada 22 Oktober 2023.
"Sebanyak empat kali pengiriman itu, diperkirakan ada 25 unit motor. Jadi tidak dijual eceran," imbuhnya.
Untuk mengirim motor-motor itu, M dan RF melepaskan roda depan dan stang terlebih dahulu agar motor mudah untuk dikemas.
Motor yang telah dibungkus dengan karung itu lalu dikirim menggunakan ekspedisi bus. Selanjutnya, motor diterima oleh kakak RF, L, yang berada di Lampung.
Baca juga: Beraksi Sejak Juli 2023, Ayah dan Anak Penadah di Bekasi Kirim 25 Motor Curian ke Lampung
Sementara itu, motor curian tersebut didapat dari pelaku DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
M dan RF yang kini telah dijadikan tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.