JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Kamis (26/10/2023).
Dua rumah itu masing-masing terletak di Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan dan Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan dua rumah milik Firli itu, terdapat perbedaan hasil yang begitu mencolok.
Baca juga: 4,5 Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Penyidik Polda Metro Jaya Keluar dengan Tangan Kosong
Pengamatan Kompas.com, tidak ada barang apa pun yang dibawa penyidik dari rumah Firli di Vila Galaxy.
Padahal, penyidik sudah melakukan penggeledahan selama sekitar 4,5 jam, yakni sejak pukul 11.40 WIB sampai 16.08 WIB.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa memang tidak ada barang bukti yang dibawa penyidik saat penggeledahan di Bekasi.
"Dari hasil penggeledahan, hasil penyidik Polda, tidak ada dasar hukum, barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," kata Ian kepada wartawan, Kamis sore.
Meski begitu, pihak Firli tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ian berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli yang merupakan jenderal bintang tiga dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Rumah Firli Bahuri Digeledah Terkait Dugaan Pemerasan SYL
"Posisi beliau masih sebagai saksi, tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi," kata Ian.
"Kami mengharapkan ke depan penyidik dari Polda Metro Jaya tetap harus profesional," imbuh dia.
Adapun Firli berada di rumah Vila Galaxy saat polisi melakukan penggeledahan.
"Dari pagi beliau sudah ada di rumah. Dia ikut (hadir saat penggeledahan). Kewajiban itu ya menurut KUHP, ya walaupun posisinya sebagai saksi," kata Ian.
Sementara itu, Ketua RT 001 RW 19 di kompleks perumahan Firli, Ronny Napitupulu, juga membenarkan soal keberadaan Firli.