KOMPAS.com – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berupaya untuk meningkatkan kualitas dan memeratakan pendidikan di Ibu Kota. Upaya ini dilakukan dengan memenuhi fasilitas dan memeratakan akses pendidikan untuk seluruh warga usia sekolah, dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Heru menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menetapkan mandatory spending sebesar 20 persen dan mengalokasikan 24,51 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), senilai Rp 18,287 triliun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dana yang sudah disiapkan akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari berbagai aspek, seperti pemenuhan aspek pendidikan, peningkatan fasilitas, tenaga pendidikan, dan program di bidang pendidikan lainnya,” kata Heru dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (24/10/2023).
Tidak hanya itu, Heru juga berupaya mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Buktinya, pada 2023, terdapat peningkatan fasilitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta.
Baca juga: Akui Jumlah Fasilitas Kesehatan di Rusunawa Nagrak Kurang, Heru Budi Akan Tambah Puskesmas
Adapun peningkatan fasilitas tersebut meliputi berbagai tingkat pendidikan, seperti PKBM sebanyak 3,2 persen, SLB sebanyak satu persen, SMK sebanyak 6,5 persen, SMA sebanyak 5,6 persen, SMP sebanyak 12,1 persen, SD sebanyak 25,3 persen, dan PAUD sebanyak 46,3 persen.
“Jumlahnya meningkat dari 8.862 sekolah menjadi 8.932 sekolah untuk negeri dan swasta. Untuk peningkatan fasilitas pendidikan, akan dilakukan rehab berat di 42 lokasi, rehab total di 25 lokasi, dan unit sekolah baru di satu lokasi dengan dana sebesar Rp 814,23 miliar,” jelas Heru.
Heru menjelaskan, rehab tersebut direalisasikan mulai September 2023. Saat ini, rehab berat masuk pada tahap pembangunan. Rehab total dan kehadiran Unit Sekolah Baru (USB) juga dalam tahap pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember 2023.
Selain sarana dan prasarana, Heru juga fokus pada persebaran tenaga pendidikan (tendik) per jenjang. Sebab, terdapat penurunan tendik dan guru antara Agustus 2022 dan Agustus 2023.
“Memang terdapat pengurangan guru Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan guru non-ASN jika mengacu pada data 2022. Namun, akan dilakukan penggantian melalui pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023,” ujar Heru.
Baca juga: Heru Budi Dengar Curhatan Eks Warga Kampung Bayam di Rusunawa Nagrak
Pemerataan akses sekolah dilakukan dengan memberikan bantuan kepada peserta didik. Sebagai rincian, pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 805.550 peserta didik, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 16.707 mahasiswa, Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) kepada 84.064 siswa, dan beasiswa anak tenaga kesehatan (nakes) kepada 65 orang.
Pemberian bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan, kementerian dan/atau lembaga pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan data rujukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan, DTKS layak ditetapkan melalui beberapa tahapan. Pertama, dengan pemadanan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta untuk mengecek warga Jakarta.
“Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta. Anggota keluarganya tidak boleh ada yang berstatus sebagai ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, anggota legislatif, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD),” terang Purwosusilo.
Baca juga: Heru Budi Rekrut 500 Pelajar Jadi Prabu Jakarta, Bertugas Jaga Ketertiban Sekolah
Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan aset tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Ketiga, penerima bantuan diputuskan dalam musyawarah kelurahan (muskel) sebagai keluarga tidak mampu, sehingga berhak menerima bantuan sosial.