JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum prajurit TNI yang membunuh warga Aceh, Imam Masykur, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer pada Senin (30/10/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, ketiga terdakwa bernama Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi tiba di Gedung Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.23 WIB.
Ketiga terdakwa datang menggunakan mobil tahanan berwarna hijau tua dengan pengamanan dari Polisi Militer.
Baca juga: TNI Pastikan Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan
Ketika turun dari mobil, terdakwa Riswandi, Jasmowir, dan Heri sama-sama tertunduk.
Mereka terus menundukkan kepalanya saat berjalan memasuki Gedung Pengadilan Militer II sebelum sidang dengan pembacaan dakwaan dimulai.
Mereka tak menyampaikan sepatah kata pun saat melewati kerumunan wartawan yang menunggu di lobi.
Ketiga terdakwa langsung melengos dan memasuki sebuah ruangan di dalam Gedung Pengadilan Militer II.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik oleh Praka Riswandi, Praka Jasmowir, dan Praka Heri dari toko obatnya di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga dianiaya.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang merupakan prajurit TNI kemudian ditangkap Pomdam Jaya.
Diketahui, Praka Heri berasal dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi dari Satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para prajurit TNI.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.