JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Hal itu disampaikan langsung oleh para terdakwa sebelum majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.
"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa.
Baca juga: Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak
Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.
Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebutkan, pihaknya berencana mendatangkan lima saksi dalam sidang berikutnya.
Dua saksi yang rencananya dihadirkan adalah ibu dan adik Imam. Selain itu, ada pula seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di dalam mobil.
Kemudian, dua saksi sisanya adalah penyidik kepolisian.
"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.
Baca juga: Dibunuh 3 Anggota TNI, Jasad Imam Masykur Ditemukan Tersangkut di Eceng Gondok Kali Citarum
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Dia juga dianiaya.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Pomdam Jaya kemudian menangkap tiga anggota TNI yang merupakan pelaku.
Mereka adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen membacakan dakwaan.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.