JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Stein Siahaan, berharap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota TNI terdakwa pembunuh warga Aceh itu.
Ketiga terdakwa bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa bisa diputus hukuman mati," tutur Stein kepada wartawan seusai sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi
Menurut Stein, penyiksaan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap Imam cukup keji.
Riswandi dkk diketahui melontarkan pukulan bertubi-tubi ke area vital Imam hingga korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa yang membuat korban menderita patah rahang dan lidah sangat tak manusiawi. Tak pantas dilakukan anggota TNI kepada rakyat," ujar Stein.
Stein mengaku puas dengan dakwaan pembunuhan berencana yang disampaikan oditur militer. Dia berharap majelis hakim memutus perkara itu sesuai dakwaan oditur militer.
"Kami cukup puas dengan dakwaan oditur militer di dalam persidangan, yang mana ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucap dia.
Baca juga: Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak
Tak hanya pihak keluarga, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Sudirman turut meminta hal serupa.
Sudirman ingin keluarga Imam mendapat keadilan dalam peradilan ini. Terlebih, ibu Imam sampai saat ini masih trauma usai ditinggal sang anak untuk selama-lamanya.
"Kami mengawal kasus ini sejak awal sampai sekarang, jadi kami ingin keadilan ditegakkan di sini. Kami ingin para terdakwa dituntut hukuman semaksimal mungkin," kata Sudirman.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Dia juga dianiaya.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Pomdam Jaya kemudian menangkap tiga anggota TNI yang merupakan pelaku.
Mereka adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena membacakan dakwaan.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.