JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur Eko Gumelar menyatakan razia uji emisi kali ini bukanlah kegiatan sosialisasi seperti pada September 2023.
Mulai 1 November sampai akhir tahun, motor maupun mobil berbahan bakar bensin, dan mobil berbahan bakar solar, yang tidak lolos uji emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kegiatan ini langsung tilang, sudah ada tindakan. Sudah dilakukan beberapa kali sosialisasi dari bulan September," ujar dia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Disebut Penyumbang Polusi Terbesar, Pemprov DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi
Eko melanjutkan, pemberian sanksi tilang mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun razia uji emisi bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota agar lebih sehat.
Tidak hanya itu, Eko berujar, udara yang sehat juga dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali sampai akhir tahun.
"Di DKI Jakarta berlaku di lima wilayah kota administratif. Di Jakarta Timur ada dua lokasi, pertama di Jalan Pemuda kemudian di Duren Sawit tanggal 3 November," jelas Eko.
Baca juga: Percaya Diri Hadapi Razia Uji Emisi, Pengemudi: Walau Mobil Kantor, Tetap Saya Rawat
Razia menyasar seluruh jenis kendaraan, terutama yang usianya lebih dari tiga tahun.
Menurut dia, kendaraan dalam kategori itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah pemilik masih rutin melakukan perawatan atau tidak.
"(Sertifikat) uji emisi berlaku setahun. Diharap tetap dijaga kualitas kendaraan. Kalau ada razia, tinggal diperlihatkan hasilnya jadi enggak bakal kena (tilang)," ucap Eko.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.
Besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.