Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pemprov DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan

Kompas.com - 01/11/2023, 21:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Hari Nugroho menanggapi tuntutan para buruh yang sebelumnya meminta upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 naik sebesar 15 persen.

Menurut Hari, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK, maka aturan pelaksanaan yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 perlu direvisi dan saat ini masih dalam proses," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Heru Budi Didesak Segera Bayar Sisa Gaji PJLP yang Belum Sesuai UMP DKI 2023

Hari mengemukakan, regulasi tersebut digunakan sebagai dasar perumusan untuk besaran kenaikan upah tahunan oleh pemerintah dan dewan pengupahan di setiap daerah.

Ia menyebut ada tiga komponen yang menjadi formula penetapan nilai UMP setiap tahun, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks.

"Dalam regulasi penetapan UMP, hasil revisi PP 36 tahun 2021 kita akan melihat dari komponen-komponen. Apakah angka dalam komponen itu masuk dalam tuntutan para buruh," kata Hari.

Sebagai informasi, UMP Jakarta pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta. Artinya, jika tuntutan buruh terpenuhi, UMP 2024 Jakarta naikmenjadi Rp5,6 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: PJLP DKI Bakal Terima Rapelan Gaji Sesuai UMP 2023, Begini Mekanismenya

Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta UMP 2024 naik di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," kata Said.

Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Negara dengan kategori tersebut memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.466 dollar AS.

Adapun Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar 4.580 dollar AS.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen, Massa Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com