JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membenarkan bahwa sisa gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang saat ini belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan dibayarkan pada Oktober 2023.
Menurut Sigit, rapel sisa gaji dan kenaikan sesuai UMP 2023 akan direalisasikan APBD Perubahan 2023 yang disahkan pada akhir September.
"Kalau kita lihat dari jadwal Bamus kan September ini sudah selesai. Jadi hitungan kami di Oktober 2023, paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru," ujar Sigit usai rapat terkait APBDP 2023 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Adapun UMP 2023 saat ini sebesar Rp 4,9 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,6 juta.
Baca juga: Oktober Nanti, PJLP DKI Bakal Terima Rapelan Gaji Penyesuaian UMP 2023
Artinya, para PJLP itu akan menerima tambahan uang gaji Rp 300.000 yang dirapel sejak masa kontrak kerja pada Januari 2023.
Sigit mengatakan, PJLP DKI Jakarta penerima rapel sisa uang upah itu bagi mereka yang berbasis gaji sesuai UMP.
"Terhadap kontrak mereka yang sudah dikerjakan sejak Januari 2023 secara akumulasi dibayarkan setelah proses perubahan Perda APBD 2023 disahkan nantinya," ucap Sigit.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata menyatakan kenaikan gaji bagi PJLP DKI yang belum sesuai UMP 2023 segera disesuaikan.
Baca juga: BPKD Sebut Gaji PJLP Tak Sesuai UMP 2023 Bukan karena Heru Budi Belum Teken Kepgub
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.
Ia sebelumnya juga mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP 2023.
Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI.
"Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.