JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Satgas Pengendali Polusi DKI Bungkam soal Tilang Uji Emisi Disetop
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, kena tilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi Tetap Razia Pengendara untuk Sosialisasi
Polda Metro Jaya pernah menerapkan sanksi tilang kepada pangendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada Jumat (1/9/2023).
Namun pada penerapannya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop pengenaan sanksi tilang tersebut.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis saat itu mengatakan, setelah dievaluasi langkah penindakan tilang itu dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi tidak efektif. Jadi untuk kedepannya tidak ditilang yang tidak lulus," ujar Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dirlantas Bantah Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan pengendara yang tidak lolos uji emisi hanya akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Kurang dari dua dua bulan setelah itu, Polda Metro Jaya dan Dinas LH DKI kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November kemarin.