Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Teror Siswa SMA Soal Bom, Pelaku Bisa Dijerat UU Terorisme hingga UU ITE meski Hanya "Prank"

Kompas.com - 03/11/2023, 14:44 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lelucon teror bom tak bisa dibenarkan ataupun dianggap enteng.

"Hukuman meneror itu termasuk dalam undang-undang (UU) tentang terorisme juga," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Seperti diketahui, teror bom palsu dari orang tak dikenal sempat menghebohkan pengelola Koja Trade Mall di Jakarta Utara pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Pelajar yang Kirim Teror Bom Palsu di Koja Trade Mall Diberi Sanksi DO?

Teror bom itu diterima pengelola dari sebuah pesan langsung media sosial Instagram. Lantaran takut, pengelola langsung melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Koja.

Setelah kepolisian menyisir lokasi itu, kepolisian memastikan bahwa teror bom itu palsu lantaran pelaku sebenarnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 114 Jakarta.

"Terornya berhasil atau tidak, tindak pidananya selesai (sudah terjadi). Karena orang sudah terteror," ucap Fickar.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Baca juga: Siswanya Bikin Teror Bom Palsu di Koja Trade Mall, Kepala Sekolah: Sebenarnya Mereka Anak Baik

Pada Pasal 6 berbunyi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
bisa dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Hanya saja kadarnya lebih ringan karena tidak mengakibatkan kerugian fisik," ujar Fickar.

Di sisi lain, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika teror dilakukan melalui internet, pelaku bisa juga dikenakan dengan UU ITE," ucap Fickar.

Pada pasal 28 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa bakal dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com