TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, ternyata dikelola oknum organisasi masyarakat (ormas).
Pengelola TPA ilegal itu menyuplai sampah bukan dari permukiman warga sekitar, melainkan berasal gedung perkantoran hingga hotel yang berada di pusat kota Jakarta.
Hal itu diungkapkan warga setempat bernama Sarmili (41) sekaligus seorang yang pernah bekerja sebagai sopir truk pengangkut sampah.
Menurut dia, sampah-sampah yang dibuang di lahan kosong itu merupakan sampah basah.
Baca juga: Oknum Masih Buang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji meski Disegel, Warga: Datangnya Malam-malam
"Saya sebelumnya kan pernah ikut kerja begitu, tapi cuma beberapa hari aja. Nah, ternyata sampah-sampah itu diambil dari Gedung Bursa Efek, Hotel Mulia terus Lotte. Itu ada juga sampah dari Bintaro, tapi yang sampah dari Bintaro sudah di-stop," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Ini bukan sampah dari warga-warga sekitar, tapi kebanyakan dari Jakarta," tambah dia.
Sarmili mengatakan, aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama setahun lebih.
Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru menindak sekali, yaitu penyegelan pada Senin (30/10/2023).
"Kalau sebelum-sebelumnya enggak ada penindakan. Penindakannya baru sekarang ini aja. Cuma memang kalau Satpol PP sudah dapat kepelan (uang sogok) enggak ada yang datang. Nah, kalau belum dapat sogokan Satpol PP baru dah pada datang," ucap dia.
Sehari setelah penyegelan, TPA ilegal tersebut masih tetap beroperasi. Sarmili menyebut, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.
Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.
"Masih beroperasi, dia (oknum) ngambil sampahnya mulai malam. Itu kalau dihitung sehari bisa sampai 10 mobil truk yang buang sampah ke sini," kata Sarmili.
Agar aktivitas mereka tak diketahui petugas, para oknum itu mengakalinya tanpa merusak garis kuning Satpol PP.
"Memang pada nakal. Jadi, garis kuning pada dicopotin terus dipasang lagi kalau sudah selesai. Itu mereka ngakalinnya begitu, jadi seakan-akan terlihat enggak beroperasi," kata Sarmili.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji karena Timbulkan Bau
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.