JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa John Refra alias John Kei dalam kasus penembakan di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Hal itu dikarenakan John Kei diduga berkomunikasi dengan Gaspar atau GR (44), anggota kelompok Nus Kei yang tewas ditembak.
"Peranan John Kei sedang kami dalami, apakah ini memang dari kelompok penyerang mengancam atau seperti apa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).
Polisi menduga, ada instruksi yang diterima kelompok John Kei sebelum penyerangan Gaspar dan teman-temannya.
Hal itu dikarenakan Felix atau FO (31) yang merupakan tersangka penembak Gaspar, beserta lima tersangka lain, sudah menyiapkan senjata api (senpi).
"Yang jelas mereka sudah siap di sana (dengan senpi dan lainnya) akan diserang. Ini sedang kami dalami," kata Hengki.
"Atau dari kelompok penyerang ini juga ada yang membocorkan ke pihak ataupun memberitahu kepada pihak yang akan didatangi," tambah dia.
Saat ini, John Kei ditahan di Lapas Nusakambangan karena terjerat kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Diketahui, komunikasi antara Gaspar dan John Kei itu diduga saat kelompok Nus Kei merencanakan aksi balas dendam di basecamp-nya kawasan Pondok Gede.
Baca juga: Terungkap, Kelompok Nus Kei Sempat Telepon John Kei Sebelum Menyerang
"Kumpul di basecamp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP," ucap Hengki.
Gaspar merupakan anggota dari kelompok Nus Kei yang berniat menyerang kelompok John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi.
Namun, Gaspar tewas akibat peluru yang ditembakkan Felix, anak buah John Kei.
Terkini, ada 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Saat ini sudah ada sembilan tersangka yang ditahan polisi.
Dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Felix terancam dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.