JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan pelecehan seksual kontestan Miss Universe Indonesia 2023 ke Polda Metro.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ada beberapa syarat formil yang diminta jaksa agar dilengkapi polisi dalam kasus itu.
"Kemarin ada petunjuk dari jaksa untuk beberapa syarat formil memang ada hal-hal langkah yang perlu ditambah khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Besok, Polisi Periksa 3 Kontestan Miss Universe Indonesia Terkait Dugaan Pelecehan
"Untuk memenuhi hal itu maka penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum akan memenuhi dan kemudian nanti secara progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh dia.
Ia mengatakan, penyidik secara teknis sudah melakukan apa yang diminta jaksa.
"Tentunya pada kasus ini khususnya pada tersangka S yang sudah kami tangani," terang dia.
Sebelumnya, ada sembilan saksi, termasuk kontestan Miss Universe, yang kembali diperiksa polisi.
Baca juga: Korban Pelecehan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka
"Makanya kami kooperatif, memenuhi petunjuk yang diminta jaksa," ucap kuasa hukum Kontestan Miss Universe, Mellisa Anggraini.
Ia juga berharap ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini, mengingat petinggi Miss Universe Indonesia yang diduga menginisiasi agenda body checking masih belum ditangkap.
"Dan kami berharap juga cepat penetapan tersangka," ucap Mellisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.