DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 201 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2023) sore.
Pengamatan Kompas.com selama satu jam, sejak pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB, jenis pelanggaran terbanyak merupakan pengendara motor yang tidak mengenakan helm, dengan total 87 pelanggaran. Baik pemegang kemudi, yang dibonceng, atau bahkan keduanya.
Ada pula pengendara motor yang berbonceng tiga dengan anak kecil tanpa satu pun yang mengenakan helm.
Baca juga: Dalam 1 Jam, 105 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Simpang Daan Mogot, Terbanyak Lewat Busway
Selain itu, ada juga sejumlah pelajar yang masih mengenakan seragam putih biru, mengendarai sepeda motornya dengan kaki berjinjit di tengah arus lalu lintas Margonda yang padat merayap.
Pelanggaran paling banyak kedua di Jalan Margonda Raya ini ialah para pengendara motor yang melintas di atas trotoar.
Tercatat, ada 55 motor yang sibuk hilir mudik di trotoar sembari mengklakson para pejalan kaki.
Belum lagi ditambah dengan pengendara motor lawan arah yang melintasi trotoar. Lalu lintas Margonda Senin sore cukup kacau.
Klakson angkot, mobil, dan motor saling bersahutan. Bergeser sedikit ke depan SDN Pondok Cina 1, sebuah zebra cross yang seharusnya mempermudah pejalan kaki menyeberang pun seakan tidak berfungsi.
Baca juga: Ada Polisi, tapi Tetap Terjadi 105 Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Daan Mogot
Lampu lalu lintas di dekat zebra cross itu pun mati. Beberapa pejalan kaki harus menunggu pejalan kaki lainnya agar bisa menyeberang ramai-ramai.
Sebab, bila menyeberang jalan sendiri atau berdua, nyaris tidak ada kendaraan yang mau mengalah. Kendaraan seolah berlomba cepat memacu kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.