JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 165 kendaraan di Persimpangan Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar marka jalan pada Selasa (14/11/2023).
Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut diketahui berdasarkan hitung manual Kompas.com sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Para pelanggar beramai-ramai melewati batas garis putih yang telah tersedia di lampu lalu lintas.
Hal tersebut menghalangi para pejalan kaki yang melintas di atas zebra cross.
Baca juga: Dalam Satu Jam Terjadi 298 Pelanggaran Lalin di Persimpangan Emporium Pluit
Kendati demikian, salah satu jenis pelanggaran lalu lintas ini tidak ditindak pihak kepolisian yang berjaga.
Namun demikian, polisi terlihat memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan helm dan menerobos lalu lintas.
Sementara itu, jalur busway di Jalan Jembatan III Raya tengah dalam proses pengaspalan sehingga terjadi penyempitan jalan.
Aspal tersebut tampak belum kering, ditutupi terpal biru, dan dibatasi dengan cone. Tidak sedikit pengendara masuk jalur transjakarta.
Baca juga: JIS Jadi Venue Piala Dunia U-17, Jakpro Apresiasi FIFA hingga PSSI
Menurut informasi yang Kompas.com terima dari salah satu petugas, polisi memperbolehkan para pengendara masuk ke jalur transjakarta untuk mengurangi kepadatan di Jalan Jembatan III Raya.
Adapun, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas setelah berkurangnya petugas yang bersiaga di Persimpangan Emporium Pluit.
Beberapa di antara mereka tampak memasuki pos lalu lintas dan berjaga secara bergantian.
Berikut detail pelanggaran di Persimpangan Emporium Pluit, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2022) pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Baca juga: Banyak Bajaj Parkir dan Motor Lawan Arah, Simpang Stasiun Cikini Semrawut Pagi Ini
1. Melewati marka jalan batas garis putih di lampu lalu lintas: 165 pelanggaran.
2. Menerobos lampu merah: 56 pelanggaran.
3. Tidak menggunakan helm: 62 pelanggaran.
4. Melebihi kapasitas: 5 pelanggaran.
5. Menggunakan knalpot brong: 10 pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.