JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.344 pengendara motor dan mobil melanggar aturan lalu lintas di pertigaan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023) pagi.
Kompas.com memperoleh data tersebut berdasar hitung manual selama satu jam pada pukul 07.00-08.00 WIB.
Saat memantau selama satu jam, Kompas.com menemukan lima jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, berhenti melewati marka garis putih dekat zebra cross saat lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan.
Baca juga: Dalam Satu Jam Terjadi 298 Pelanggaran Lalin di Persimpangan Emporium Pluit
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah menerobos lampu merah.
Pelanggaran itu dilakukan oleh 571 pengendara motor. Padahal, pertigaan di Jalan Haji Naman dan Jalan Raya Kalimalang itu termasuk jalan raya yang ramai.
Pengendara yang melintas tidak hanya orang tua, tetapi juga orang dewasa, bahkan anak-anak sekolah SMP dan SMA.
Baca juga: Dalam 1 Jam, 241 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Lampu Merah Stasiun Pasar Minggu
Bahkan, ada tiga pengendara motor yang menerobos lampu merah yang membonceng anak kecil dan balita.
Mayoritas pengendara yang sering menerobos lampu mera berasal dari arah Cawang, Jakarta Timur, ke Bekasi, dan dari arah Bekasi ke Pondok Kelapa.
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi di pertigaan Pondok Kelapa pada pukul 07.00-08.00 WIB:
Baca juga: Pagi Ini, 240 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Simpang Stasiun Cikini
1. Menerobos lampu merah: 571 pengendara.
2. Melewati garis putih: 466 pengendara.
3. Tidak mengenakan helm: 293 pengendara.
4. Lawan arah: 3 pengendara.
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 11 pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.