DEPOK, KOMPAS.com - Sebagian lahan SMAN 10 Depok diduga akan digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk pembangunan kantor Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok.
Pihak sekolah pun memprotes hal itu karena dianggap menyeleweng dari isi surat keputusan wali kota pada 2013 lalu.
Pada 2013, Pemkot Depok mendapatkan fasilitas umum dari perusahaan swasta, yakni PT Graha berupa lahan seluas 10.000 meter persegi.
Surat keputusan Wali Kota Depok pun dikeluarkan dengan Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Baca juga: Siswa SMAN 10 Terancam Kehilangan Sebagian Lahannya
Perinciannya, 9.000 meter persegi kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pembangunan SMAN 10 Kota Depok, dan 1.000 meter persegi untuk pembangunan UPT pendidikan TK dan SD kecamatan Bojongsari.
Lalu, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 425/117/KPTS/Disdik/Huk/2014 tanggal 7 April 2014 ditetapkan, pendirian SMAN 10 Depok dengan pembiayaan dibebankan pada APBN/APBD, APBS, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pendirian sekolah diawali dengan membangun 10 ruang kelas dan toiletnya.
Lalu, pada 2014 Pemkot Depok bekerja sama dengan Mitsubishi melakukan penanaman 1.000 pohon di area Arboretum, yang dikelola oleh DLHK Kota Depok.
"1.700 meter di antaranya lahan arboretum yang dikelola langsung oleh DLHK," kata Humas SMAN 10 Depok, Rohma saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (13/11/2023).
Kemudian di 2015, SMAN 10 Depok mendapat bantuan pembangunan pagar yang mengelilingi sekolah dan portal (bagian depan), bersumber dari APBD Kota Depok.
Lalu, akhir 2016 pihak sekolah melaporkan aset SMAN 10 Depok ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset) Kota Depok, sebelum alih kelola ke Provinsi Jawa Barat.
Pada 2017, sekolah memenuhi undangan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) ke Ciloto, untuk melaporkan aset, termasuk lahan SMAN 10 Depok.
"Yang mana saat itu belum ada kejelasan terkait luas lahan yang dihibahkan Kota Depok ke Provinsi Jawa Barat karena belum ada sertifikat lahan tersebut dari Perumahan Graha Candi Sawangan," kata Rohma.
Selanjutnya, pada 2018 Pemkot Depok membangun saluran air tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah.
Baca juga: Orangtua Murid Protes Lahan SMAN 10 Depok Mau Dialihfungsi Jadi Kantor Lurah
Tak lama setelah itu, DPPKA Kota Depok mendatangi SMAN 10 Depok untuk memasang plang kepemilikan tanah di area antara parkir dan kantin. Lalu ada informasi akan dibangunnya Koramil di lahan tersebut.