JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum terlaksana.
"Belum (terlaksana), ada rangkaian tahapan-tahapan yang dilalui salah satunya rapat koordinasi dan dengar pendapat," ujar Ade Safri, Selasa (14/11/2023).
Ade menjelaskan, KPK telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2023). Namun, rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan KPK ditunda karena ada kepentingan penyidikan.
"Pada saat itu penyidik telah terjadwal terkait dengan agenda penyidikan, sehingga penyidik memberikan surat balasan untuk dapat dijadwalkan ulang pada Minggu ketiga bulan November," ungkap Ade.
Baca juga: Ogah di Mapolda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Surat permintaan supervisi itu pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023).
Isi surat supervisi tersebut meminta agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk mengawasi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi rakor itu adalah tahapan awal, sebelum pelaksanaan supervisi," ungkap Ade.
"Nanti dari pihak KPK ditanyakan langsung terkait dengan rapat koordinasi maupun dengar pendapat," tambah dia.
Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, pertemuan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi,” ucap Ali dalam keterangannya.
Ali mengatakan, dalam tahapan tersebut, KPK dan polisi baru akan melakukan koordinasi. Hal ini merupakan langkah yang mesti dilakukan sebelum melakukan supervisi.
Baca juga: Menanti Status Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Akankah Kembali Mengkir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.