JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 orang dalam perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 94 orang itu, 86 orang adalah saksi yang diduga melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana. Sementara itu, delapan orang lainnya adalah ahli.
"Ini data (jumlah saksi dan ahli) sampai dengan Senin, tanggal 13 November (2023)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kembali Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Lagi-lagi Minta Diperiksa di Bareskrim Polri
Salah satu di antara 86 orang saksi yang diperiksa, yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Saat ditanya, apakah penyidik akan memanggil pimpinan KPK yang lain, Ade menilai, belum perlu.
"Sementara ini belum ya, (tapi) nanti kami update berikutnya," lanjut Ade.
Adapun soal delapan ahli yang diperiksa, Ade tidak memerinci nama-namanya. Namun, para ahli terdiri dari masing-masing satu orang pakar mikroekspresi, ahli multimedia, ahli digital forensik, dan ahli hukum, serta empat orang ahli pidana.
Baca juga: Ogah di Mapolda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya sendiri saat ini sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam menangani kasus ini, penyidik mengusut pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Pada momen itu, Firli diduga memeras Syahrul agar kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di KPK tak diusut.
Firli membantah tudingan itu. Ia mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, tepatnya 2 Maret 2022.
Pertemuan itu diklaim dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sementara itu, dugaan rasuah di Kementan sendiri baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.