Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 15/11/2023, 18:26 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, memusnahkan 4,6 juta rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Jutaan rokok tersebut disita oleh petugas dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Januari-Oktober 2023.

Selain rokok ilegal, petugas Bea Cukai Bogor juga menyita 2.911 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri mengatakan, barang-barang ilegal itu diamankan dari sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur, Sukabumi, dan Depok.

"Barang-barang ini kami amankan dari warung, barang kiriman (ekspedisi), dan hasil sitaan dari pemda melalui Satpol PP," kata Amin di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Foto Viral Menu Pencegah Stunting di Depok Cuma Tahu-Sawi, padahal Anggarannya Rp 4,4 Miliar

Amin menambahkan, seluruh barang bukti sitaan tersebut akan dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.

Ia menyebutkan, nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1,2 miliar dengan potensi penerimaan pajak negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp 1 miliar lebih," papar Amin.

Amin berharap, pemusnahan barang bukti dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat," tutur dia.

Baca juga: Pekerja Jasa Marga yang Hanyut di Bogor Ditemukan Meninggal Dunia

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan memastikan, pemusnahan barang ilegal sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023.

Selain itu, Surat Persetujuan Nomor S-126/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 25 September 2023, dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 8 November 2023.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Bogor," tutur Finari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com