Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dimintai Rokok, Lima Pengamen Keroyok Pemuda di Bekasi

Kompas.com - 16/11/2023, 13:47 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi berinisial MY (23) dikeroyok lima pengamen di Jalan Perum Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (15/11/2023) pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn mengatakan, pengeroyokan bermula saat MY mendatangi para pelaku yang sedang berkumpul.

"Korban minta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa sehingga membuat pelaku dan teman-teman kesal," ujar Ririn di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengeroyokan Kru Konten Kreator di Tebet

Ririn mengatakan, dari keterangan pelaku, korban sempat mengucapkan kata yang membuat para pelaku naik pitam.

Kelima pelaku, A, N, K, F dan MRF langsung mengeroyok korban. Pelaku A bahkan melempar batu ke korban.

"Korban sempat mengatakan 'daerah ini gue yang pegang'. Pelaku A langsung memukul korban, diikuti pelaku N, K, dan F. Pelaku MRF memukul dan menendang," jelas Ririn.

Karena dikeroyok, korban pun terjatuh. Para pelaku tetap menghantam MF hingga terkapar.

"Para pelaku menginjak-injak korban, pelaku A juga melempar batu ke arah kepala korban," imbuh Ririn.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui warga, para pelaku langsung kocar-kacir. Satu pelaku berinisial MRF berhasil ditangkap.

Baca juga: 3 Pemuda yang Keroyok Anggota TNI di Jaksel Mengaku Kapok

"Setelah kejadian, pelaku A, N, K dan F melarikan diri, sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga," tuturnya.

Korban yang telah terkapar dalam kondisi kepala bersimbah darah itu dilarikan ke RSUD Kota Bekasi.

"Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah, dan pergelangan tangan kiri patah," jelasnya.

"Korban saat ini ada RSUD, jadi berdasarkan informasi yang kami dapat kondisi korban kritis," ucap dia.

Empat pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pabrik Arang Ilegal di Bekasi Ditutup, Pemilik Pasrah dan Karyawan Dirumahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi : Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi : Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com