JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku akan mengakomodasi tuntutan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta.
Tuntutan bakal dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat (17/11/2023).
“Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan,” ujar Hari dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Jumat Ini, Pemprov DKI Bakal Putuskan Kenaikan UMP 2024
Hari mengatakan, usulan para buruh itu juga bakal dibahas dan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ada beberapa pertimbangan yang akan digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
“Nanti Dewan Pengupahan tentukan nilai atau angkanya yang disepakati yang direkomendasi ke Pak Pj Gubernur,” ucap Hari.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertransgi DKI Jakarta akan memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat besok.
Hari mengatakan, pengumuman kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pemprov DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan
Para pengusaha dan serikat buruh akan dihadirkan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk berdiskusi dalam penentuan besaran UMP 2024.
Disnakertransgi DKI sebelumnya telah menggelar rapat untuk persiapan putusan besaran UMP.
"Rapat terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.