JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku tak ada pembahasan khusus dengan Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMP 2024 saat bertemu di Balai Kota, Kamis (16/11/2023).
Menurut Hari, pertemuan itu hanya membicarakan tata tertib untuk sidang penentuan angka kenaikan UMP 2024 yang dilakukan Jumat, besok.
"Kami menyusun tatib dan sebagainya. Kalau ketemu, saya bertemu ya setiap hari. Bertemu ini agar besok lancar, gitu," kata Hari saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tetap Mengacu pada PP untuk Tetapkan UMP 2024
Hari menjelaskan, ketetapan kenaikan UMP 2024 nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2003.
Besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan, Hari menyebut, hasilnya diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Rumusnya itu sudah ada, di situ bisa disidangkan pasti banyak argumen. Itu kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka, akan kita rekomendasikan ke pak Gubernur," kata Hari.
"Walaupun (buruh) demo skala besar itu tidak bisa mengubah, kan sudah ada aturan mainnya," sambung Hari.
Pengumuman kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Tuntutan Buruh yang Minta Kenaikan UMP 2024 Jadi Rp 5,6 Juta
Para pengusaha dan serikat buruh akan dihadirkan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk berdiskusi dalam penentuan besaran UMP 2024.
Disnakertransgi DKI sebelumnya telah menggelar rapat untuk persiapan putusan besaran UMP.
"Rapat terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.