DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pembangunan kantor Kelurahan Curug tak perlu menunggu surat keputusan dari Wali Kota Depok.
"Enggak ada SK. Kan lokasinya memng sudah lokasi kami. Enggak ada masalah," ucap Wahid, Kamis (16/11/2023).
Meski Pemkot Depok tetap membangun kantor kelurahan di atas lahan seluas 2.233 meter, Wahid menyebut, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Depok tak akan kehilangan lahan terbuka.
Baca juga: Pemkot Depok Tegaskan Tak Caplok Lahan Sekolah, BKD: Luas SMAN 10 Hanya 7.777 Meter Persegi
Menurut dia, lahan untuk pembangunan kantor kelurahan itu tidak semuanya didirikan bangunan. Artinya, masih ada lahan yang nantinya dibiarkan terbuka. Adapun kantor lurah itu rencananya akan dibangun tahun depan.
"Jadi, pihak SMAN 10 bisa ikut memanfaatkan lahan. Boleh ikut beraktivitas di ruang kosong yang letaknya di kantor kelurahan, tidak masalah," ucap Wahid.
Dengan demikian, ucap Wahid, kebutuhan sekolah untuk lahan terbuka maupun layanan kelurahan akan terfasilitasi dengan adanya kesepakatan tersebut.
Adapun pembangunan kantor lurah ini mengalami polemik di tengah masyarakat. Pemkot Depok dianggap mencaplok lahan yang selama ini dijadikan lapangan olahraga sekolah.
Orangtua siswa memprotes pembangunan kantor tersebut. Mereka menganggap hal tersebut tak sesuai dengan Surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
SK itu berisi tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam SK itu disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.
Sementara, hasil pengukuran lahan yang tiba-tiba dilakukan pihak kelurahan pada 4 Oktober 2023, luas tanah yang akan mereka gunakan ialah 2.122 meter persegi.
Baca juga: Bantah Caplok Lahan SMAN 10 Depok buat Bangun Kantor Lurah, BKD: Sejak Awal Itu Lahan Pemkot
Wahid menyangkal pernyataan bahwa Pemkot Depok mencaplok lahan sekolah untuk membangun kantor Kelurahan Curug.
"Saya ingin luruskan, Pemkot bukan ambil lahan sekolah. Memang lahan yang ada sampai hari ini enggak pernah diserahkan ke Pemprov Jawa Barat," ucap Wahid.
Wahid menjelaskan, pada 2013 kewenangan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah wewenang kabupaten atau kota.
Setelah Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 terbit, kewenangan pendidikan menengah, dalam hal ini SMA dan SMK, menjadi kewenangannya provinsi.