JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta belum rampung hingga Jumat (17/11/2023).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata menjelaskan, pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen.
"Untuk Jakarta Selatan yang sudah cair rapel PJLP-nya melalui Kasda 62,96 persen, kemudian Jakarta Utara 29,79 persen," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Interupsi Rapat Paripurna, Fraksi PDI-P DKI Singgung Kekurangan Gaji yang Belum Diterima PJLP
Sementara untuk PJLP di Jakarta Timur, lanjut Michael sudah 62,27 persen. Sedangkan Jakarta Barat sudah 42,82 persen.
Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima BPKD DKI Jakarta hingga Kamis (16/11/2023) malam pukul 18.30 WIB.
Michael sebelumnya mengatakan, mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP dilakukan masing-masing dinas di DKI Jakarta.
Dia memastikan BPKD DKI Jakarta mendukung percepatan pencairan kekurangan gaji yang diajukan oleh masing-masing organ perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Rampung Pekan Ini
"Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD," kata Michael, Selasa (14/11/2023).
Untuk itu, Michael berharap proses pembayaran selisih gaji PJLP DKI bisa rampung pada pekan ini.
"Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini," kata
Sebagai informasi, semestinya gaji PJLP DKI sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini.
Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta. Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Baca juga: Tanggapi Interupsi Anggotanya soal Rapel Gaji PJLP, Ketua DPRD: Jangan Asal, Sudah Saya Bereskan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.