JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 digelar pada Jumat (17/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, sidang digelar terbatas mulai pukul 14.00 WIB.
"Insya Allah jam 14.00 WIB bisa mulai (sidang)," ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Disnaker: Putusan UMP DKI Jakarta 2024 Tetap di Tangan Heru Budi
Menurut Hari, Sidang Dewan Pengupahan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.
Hasil sidang tersebut nantinya bakal menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya, setelah selesai sidang, kami membuat rekomendasi ke Pak Pj Gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Hari.
Hari sebelumnya memastikan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP.
Aturan tersebut mengatur formula penghitungan upah yang menjadi pedoman dalam penetapan.
Baca juga: Rekomendasi Besaran UMP DKI 2024 Ditargetkan Diserahkan ke Heru Budi Hari Ini
"Itu namanya ada aturan kami ikutin. Tinggal nanti itu UMP itu ada tambahan masukan dari luar, nanti kami rapatin," ujar Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (15/11/2023).
Meski begitu, Hari mengatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi masukan dari pihak buruh untuk dibahas bersama-sama dalam sidang bersama dewan pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.