JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan proses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Ibu Kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Michael Rolandi mengatakan, pencairan kurang bayar upah PJLP sudah dilakukan ke 648 dari 661 organisasi perangkat Daerah (OPD).
"Sudah 648 dari 661 OPD. Sudah 98,03 persen. Itu (data) pencairan rapel PJLP per hari Jumat pukul 22.00 WIB," ujar Michael dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP DKI Belum Rampung
Michael menyebut pencairan rapel gaji PJLP dilakukan melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di setiap wilayah DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Utara saat ini sudah dibayarkan ke 125 OPD. Dengan demikian pencairan kekurangan gaji PJLP itu sudah terealisasi 100 persen.
Sementara untuk pencairan gaji PJLP Jakarta Timur sudah dilakukan ke 145 dari 146 OPD atau sekitar 99,32 persen.
"Pencairan di wilayah Jakarta Pusat itu 96,24 persen. Terdiri 128 OPD dari 133 OPD. Jakarta Selatan itu 97,06 persen itu dari 132 dari 136 OPD. Dan untuk Jakbar, 97,52 persen," kata Michael.
Baca juga: Tanggapi Interupsi Anggotanya soal Rapel Gaji PJLP, Ketua DPRD: Jangan Asal, Sudah Saya Bereskan!
Michael sebelumnya mengatakan, mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP dilakukan masing-masing dinas di DKI Jakarta.
Dia memastikan BPKD DKI Jakarta mendukung percepatan pencairan kekurangan gaji yang diajukan oleh masing-masing organ perangkat daerah (OPD).
"Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD," kata Michael, Selasa (14/11/2023).
Untuk itu, Michael berharap proses pembayaran selisih gaji PJLP DKI bisa rampung pada pekan ini.
"Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini," kata Michael.
Baca juga: Interupsi Rapat Paripurna, Fraksi PDI-P DKI Singgung Kekurangan Gaji yang Belum Diterima PJLP
Sebagai informasi, semestinya gaji PJLP DKI sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini.
Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.