JAKARTA, KOMPAS.com - Para petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta akhirnya menerima rapelan gaji yang belum diberikan sejak Januari 2023.
Salah satunya Rezky Maulida (39), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Ragunan.
Ia telah menerima rapelan gaji sekitar Rp 3 juta pada awal November 2023.
Rezky pun bahagia karena ia kini memiliki tambahan uang untuk akikah sang anak.
"Alhamdulillah, jadi bisa buat akikah anak. Memang kebetulan mau akikah, jadi itu buat tambah-tambahan," kata Rezky saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Kekurangan Gaji PJLP ke 648 OPD, Total Sudah 98 Persen
Selain rapelan gaji, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini juga baru menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
"Iya, jadi rapelan dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2023, ditambah uang apresiasi kami (yang harusnya diterima) setiap mau Lebaran (THR)," ucap Rezky.
Kebahagiaan Rezky bertambah ketika mendengar kabar semua teman PPSU-nya dari Kelurahan Ragunan juga telah menerima rapelan gaji.
"Untuk saat ini sih kalau di Ragunan udah semua. Nanti kalau ada yang belum dapat, saya kasih tahu," kata Rezky.
Baca juga: Tanggapi Interupsi Anggotanya soal Rapel Gaji PJLP, Ketua DPRD: Jangan Asal, Sudah Saya Bereskan!
Karena rapelan gaji 10 bulan telah diterima, ia pun berharap menerima gaji penuh sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada bulan ini.
"Kalau (gaji) bulan ini belum terima. Mungkin akhir bulan ini menerima sesuai UMP 2023," ucap Rezky.
Diketahui, Rezky dan para petugas PJLP lainnya mestinya menerima gaji Rp 4,9 juta per bulan, sesuai UMP tahun ini.
Namun, sejak Januari hingga Oktober 2023, mereka hanya menerima upah Rp 4,6 juta atau setara UMP tahun lalu.
Kekurangan gaji selama 10 bulan atau sekitar Rp 3 juta akhirnya diberikan Pemprov DKI Jakarta secara bertahap pada bulan ini.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Bayar Kekurangan Gaji PJLP secara Bertahap
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, dana kurang bayar upah PJLP sudah diberikan kepada 648 dari 661 organisasi perangkat daerah (OPD).