JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakati sebesar Rp 4,9 juta.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keputusan tersebut lantaran kenaikan UMP yang terlampau kecil.
Baca juga: UMP DKI 2024 Dipastikan Hanya Jadi Rp 5 Juta, Pakar: Kenaikannya Terlampau Kecil
"Kalau naiknya upah di bawah lima persen, buruh mana bisa hadapi inflasi? Belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," ucap Bhima kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tetep mengacu pada PP 51 tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu pada PP itu, UMP DKI diperkirakan menjadi Rp 5.063.000.
Menurut Bhima, idealnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi yang terjadi saat ini.
Baca juga: Pemprov DKI: Kalau UMP Terlalu Tinggi, Malah Banyak PHK
Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.
Padahal, kata Bhima, menjaga daya beli pekerja di Jakarta merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan.
"Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan pada 2024," ucap Bhima.
Menurut dia, dengan upah yang naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga semakin naik. Kemudian, orang yang berbelanja semakin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Pemprov DKI: Sudah Matang Hitungannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung dia.