JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tiga pelaku yang mengeroyok warga bernama AMH (29), MAS (18), memukuli korban menggunakan sebatang bambu.
AMH dikeroyok oleh MAS, MR (19), dan IM (17) di Gang Sengon, Jalan Kayumanis VII, Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku MAS memukul kepala korban dengan bambu sekitar lebih dari dua kali," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan di kantornya, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Tak Terima Dilerai Saat Tawuran, Tiga Remaja Keroyok Warga di Matraman
MAS memukuli AMH karena dia dan tiga kawannya tidak terima korban hendak melerai aksi tawuran yang mereka lakukan.
Tawuran antara kelompok Palmeriam dan kelompok Kayumanis itu terjadi di depan Stasiun Pondok Jati. Para pengeroyok AMH merupakan kelompok Palmeriam.
"Korban dipukuli dengan bambu yang panjangnya sekitar satu meter. Menurut pengakuan pelaku, bambu ditemukan di jalan (bukan dibawa saat tawuran)," tutur Mobri.
Selain MAS, dua pelaku lainnya juga memukuli AMH. Pelaku MR memukul sebanyak sembilan kali dengan tangan kosong.
Begitu pula dengan IM yang turut memukuli korban dengan tangan kosong.
Baca juga: Tawuran Antarpemuda di Matraman Terjadi Setelah Aksi Saling Ejek di Media Sosial
Akibatnya, kepala dan wajah AMH terluka, sedangkan kakinya terluka karena korban terperosok ke selokan.
Adapun para pelaku awalnya janjian di WhatsApp untuk tawuran usai saling ejek di media sosial.
Saat saling kejar, dua kelompok remaja itu bertemu dengan AMH yang baru pulang dari warung setempat. Korban berniat untuk melerai para pelaku.
Namun, AMH justru dikejar oleh para remaja dari kelompok Palmeriam sampai terperosok ke selokan dan kakinya terluka.
Ia pun dikeroyok oleh tiga anggota kelompok Palmeriam sampai babak belur. Usai mengeroyok AMH, para pelaku kabur.
Baca juga: 3 Pengeroyok Warga Matraman Negatif Narkoba dan Alkohol
Sementara itu, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan oleh sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi.
Mobri mengungkapkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.
"Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," jelas Mobri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.