Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJLP DKI Jakarta Harap Kenaikan UMP 2024 Dibarengi Turunnya Harga Bahan Pokok

Kompas.com - 21/11/2023, 14:16 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta bernama Agus (54), mengharapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, dapat dibarengi dengan turunnya harga kebutuhan pokok.

"Harga barang pokok semakin mahal ya. Walaupun UMP naik tapi harga bahan pokok juga ikut naik, kan percuma," ucap Agus saat ditemui Kompas.com di Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Agus menilai masyarakat yang mengalami situasi ekonomi di bawahnya saat ini masih kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Harusnya, harga-harga bahan pokok menurut saya diturunkan juga ya. Apalagi orang yang gajinya di bawah saya. Kan kasihan. Lebih memikirkan lagi bagaimana hidup rakyat kecil gitu," kata Agus.

Baca juga: Sore Ini, Heru Budi Keluarkan Kepgub Kenaikan UMP DKI 2024

Walaupun begitu, Agus mengaku tak pernah kesusahan selama menjadi PJLP. Ia memberikan semua gaji kepada istri untuk mengatur kebutuhan rumah tangga.

"Tergantung masing-masing orang sih, Kalau saya cukup-cukupi saja. Saya enggak ngerokok, uang full saya kasih istri untuk uang sekolah dua anak saya," terang Agus.

"Ya udah dia yang atur. Kalo harga ayam misalnya naik, kadang istri saya belanja ikan gitu yang lebih murah. Jadi kami sekeluarga makan aja terima apa yang dimasak," tambah ia.

Selain itu, Agus juga meminta apabila UMP mengalami kenaikan tak ada lagi keterlambatan layaknya tahun ini.

Baca juga: Petugas PPSU Terima Rapelan Gaji, Ada yang Langsung Tebus Ijazah

"Mudah-mudahan enggak dirapel lagi kayak tahun ini ya," ujar Agus.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih membahas besaran UMP tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2024 akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Sementara itu, gaji PJLP di DKI Jakarta tahun ini terlambat disesuaikan dengan UMP 2023. Seharusnya, PJLP mendapatkan gaji Rp 4,9 juta. Namun, PJLP hanya mendapatkan gaji Rp 4,6 juta sesuai UMP pada tahun sebelumnya.

Selisih gaji sejak Januari itu pun baru dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta pada November, tepatnya setelah APBD Perubahan 2023 disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com